PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

Aturan Baru OJK untuk Pemeringkat Kredit Alternatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai langkah untuk mendukung pertumbuhan model bisnis baru di dalam ekosistem keuangan digital. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan. POJK ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan amanat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

PKA atau Innovative Credit Scoring (ICS) adalah bagian dari ruang lingkup ITSK yang diatur dalam UU P2SK. Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 mengatur berbagai ketentuan terkait dengan prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan, pengawasan, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam aktivitas PKA dan menjaga keseimbangan antara inovasi progresif dengan perlindungan data konsumen.

OJK telah mensosialisasikan POJK Nomor 29 Tahun 2024 kepada berbagai asosiasi terkait, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Sosialisasi dilakukan kepada penyelenggara PKA atau ICS yang telah terdaftar serta calon penyelenggara PKA yang sedang mengajukan pendaftaran di Kantor OJK, Jakarta.

PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen dengan menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif. Keberadaan PKA ini diharapkan dapat membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, terutama dalam layanan pemberian kredit. PKA dapat membantu mengatasi tantangan dalam penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas, termasuk pelaku UMKM.

Dengan adanya peran PKA, diharapkan inklusi keuangan dapat meningkat dan akses pembiayaan terutama bagi UMKM dapat diperluas. OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan standar keamanan data dan pelindungan konsumen terpenuhi. Keberadaan PKA yang diawasi OJK diharapkan dapat mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sambil menjaga prinsip tata kelola yang baik.