PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

Aturan OJK Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM: Penemuan Menjanjikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM). Penyusunan RPOJK ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada UMKM, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menekankan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.

RPOJK UMKM akan berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) dengan harapan memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka. Aturan ini akan memungkinkan UMKM mendapatkan akses pembiayaan melalui kebijakan khusus, skema pembiayaan yang disesuaikan, serta percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM. Kolaborasi antara bank dan LKNB juga akan didorong untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.

Berdasarkan kajian Ernst and Young (EY) Indonesia, terdapat kesenjangan pembiayaan UMKM sebesar Rp2.400 triliun. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61 persen pada tahun 2023. Di samping itu, OJK mencatat pertumbuhan kredit masih positif dan terjaga, menunjukkan skala investasi UMKM yang besar.

Untuk mendukung ekosistem digital dalam pembiayaan UMKM, bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini merupakan langkah yang akan membantu mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi nasional. Dengan adanya RPOJK UMKM, diharapkan akses pembiayaan bagi UMKM akan semakin mudah, memberikan peluang bagi UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia.