Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat DeFi, atau decentralized finance, sebagai sebuah tantangan dan oportunis dalam ekosistem keuangan. DeFi merupakan sebuah ekosistem aplikasi keuangan yang berbasis blockchain dan dapat beroperasi tanpa bergantung pada otoritas pusat seperti bank atau institusi keuangan lainnya. Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa DeFi memiliki potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan, transparansi, dan efisiensi.
Menurut Dian, implementasi DeFi di Indonesia memiliki ruang untuk tumbuh, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan formal atau bagi mereka yang mencari peluang dan manfaat lainnya. Dalam survei terbaru, tingkat inklusi keuangan di Indonesia mencapai 75,02 persen, sementara indeks literasi keuangan sebesar 65,43 persen. Bank Indonesia (BI) melalui Blueprint Payment System 2024-2045, berencana membawa 91,3 juta individu yang belum memiliki akses ke perbankan dan 92,9 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke dalam ekonomi serta keuangan formal melalui digitalisasi.
Meskipun DeFi menawarkan keunggulan teknologi blockchain yang dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas terhadap produk keuangan, namun tantangan seperti pencucian uang, pembiayaan teroris, volatilitas pasar, dan isu perlindungan konsumen juga muncul. OJK akan terus mengobservasi perkembangan DeFi, khususnya dalam sektor perbankan, serta bagaimana hal ini bisa mempengaruhi lembaga perbankan yang telah ada.
Saat ini, kebanyakan masyarakat Indonesia masih melakukan transaksi melalui sistem keuangan tradisional berbasis fiat. Oleh karena itu, OJK akan fokus untuk memahami dampak dan risiko dari DeFi, serta secara bertahap mempertimbangkan langkah-langkah regulasi yang dibutuhkan. Peningkatan literasi masyarakat terkait teknologi blockchain dan ekosistem DeFi juga menjadi perhatian OJK.
Sebagai bagian dari upaya akselerasi transformasi digital perbankan, OJK telah menerbitkan berbagai roadmap, panduan, dan regulasi untuk mendukung implementasi teknologi terbaru. Peralihan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK juga sedang dipersiapkan. OJK melakukan berbagai inisiatif untuk memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.