Peningkatan Upah Minimum Regional (UMR) diprediksi menjadi katalis positif pertumbuhan industri dana pensiun pada tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kenaikan UMR akan meningkatkan daya beli peserta dan memperluas cakupan tenaga kerja formal. Selain itu, pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga diharapkan dapat memperluas aksesibilitas dana pensiun di masyarakat. OJK aktif mendorong DPLK untuk mengembangkan produk yang sesuai dengan karakteristik pekerja informal dan mengintegrasikan digitalisasi dalam proses bisnisnya. Sektor dana pensiun sukarela juga menunjukkan pertumbuhan positif pada tahun 2024 dengan aset mencapai Rp379,36 triliun. OJK berharap agar harmonisasi program pensiun tambahan wajib dapat meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Melalui langkah-langkah ini, OJK optimis bahwa pertumbuhan dana pensiun di Indonesia akan terus meningkat dan sesuai dengan standar internasional.
Peningkatan UMR sebagai Katalis Positif Industri Dana Pensiun

Read Also
Recommendation for You

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar…

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan BPK yang…

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menanggapi penurunan inflasi…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan risiko internal melalui perbaikan berkelanjutan…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai surat teguran yang diterima oleh wajib…