Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Sejumlah pasangan calon kepala daerah telah berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada 2024, dengan hasil suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1), sehingga 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi ditetapkan untuk memimpin di 21 provinsi di Indonesia. Meskipun ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa sengketa yang mengarah ke MK. Proses penetapan tersebut melibatkan beberapa tanggal penting, seperti pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di MK, penetapan paslon terpilih di daerah tanpa sengketa, sidang agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Setiap provinsi memiliki pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memimpin. Dengan demikian, proses pemilihan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di 21 Provinsi

Read Also
Recommendation for You

Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun 2025 sebentar lagi akan dibuka, dan bagi para…

KPK mengungkapkan bahwa dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 123 telah menyampaikan LHKPN mereka….

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah mencapai tahap pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil…

Helikopter militer Black Hawk yang dibuat dan diproduksi oleh Sikorsky Aircraft telah menjadi salah satu…