PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Oknum DPRD Depok RK Ditahan Kasus Pencabulan Anak

Oknum anggota DPRD Depok periode 2024-2029 dengan inisial RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy, mengonfirmasi bahwa RK sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. RK rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 6 Januari 2025. Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, telah menerima laporan terkait kejadian tersebut yang terjadi pada bulan Juli 2024. Pelaporan mencatat bahwa tindakan pencabulan dan persetubuhan dilakukan oleh RK terhadap korban di sebuah pom bensin di Depok dan di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelaku adalah anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik.