Oknum anggota DPRD Depok periode 2024-2029 dengan inisial RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy, mengonfirmasi bahwa RK sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. RK rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 6 Januari 2025. Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, telah menerima laporan terkait kejadian tersebut yang terjadi pada bulan Juli 2024. Pelaporan mencatat bahwa tindakan pencabulan dan persetubuhan dilakukan oleh RK terhadap korban di sebuah pom bensin di Depok dan di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelaku adalah anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik.
Oknum DPRD Depok RK Ditahan Kasus Pencabulan Anak

Read Also
Recommendation for You

Setiap individu berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga…

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) menyelenggarakan aksi damai di…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala…
Kolonel Inf Agustatius Sitepu, seorang perwira menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat (AD), akhirnya meraih gelar…