Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menyelesaikan 2.888 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024. Menurut beliau, komitmen Polri terhadap restorative justice terbukti dengan adanya peningkatan jumlah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari tahun sebelumnya. Ditegaskan bahwa pendekatan ini merupakan langkah untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak. Jenderal Listyo juga menjelaskan bahwa keadilan restoratif memberikan manfaat efisiensi anggaran karena tidak memerlukan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, keadilan restoratif tidak akan diterapkan untuk kejahatan tertentu yang melanggar ketertiban umum, merugikan keuangan negara, atau meresahkan masyarakat. Hal ini dijelaskan secara tegas oleh Jenderal Listyo, bahwa untuk kejahatan-kejahatan tertentu tersebut, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polri 2024: Sukses Restorative Justice dalam 2888 Kasus

Read Also
Recommendation for You

Setiap individu berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga…

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) menyelenggarakan aksi damai di…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala…
Kolonel Inf Agustatius Sitepu, seorang perwira menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat (AD), akhirnya meraih gelar…