Beberapa oknum Polisi di Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) telah terlibat dalam pencurian barang bukti narkotika yang merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, kelima oknum tersebut sedang dalam proses penindakan baik secara pidana maupun kode etik. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku. Kapolda meminta agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan tegas. Setelah proses pidana selesai dan mendapat kekuatan hukum tetap, sanksi etik akan diberlakukan dan kemungkinan kelima oknum tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kelima oknum polisi ini sebelumnya ditangkap oleh Paminal Propam dan Dit Resnarkoba Polda Jateng atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba yang ditemukan dalam kasus-kasus tertentu. Mereka diduga telah mengurangi berat barang bukti sebanyak 250 gram. Para oknum yang diamankan telah ditahan di Mako Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang terus diusut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum yang berlaku.