PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Galian C Ilegal di Riau: Waspada dan Tindak Lanjuti

Maraknya keberadaan sejumlah lokasi galian C ilegal di Provinsi Riau menimbulkan kekhawatiran terhadap pembiaran yang terjadi dari pihak terkait, baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Saat tim media mencoba untuk mengunjungi langsung titik lokasi galian C ilegal tersebut, terlihat betapa parahnya kerusakan alam dan lingkungan di Kampar akibat kegiatan ilegal tersebut. Mobil besar terlihat lalu lalang mengangkut berbagai material, sementara alat berat excavator juga terlihat bekerja di beberapa lokasi yang menunjukkan intensitas kegiatan yang tinggi.

Pernyataan dari seorang pengelola di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik Hak Konsesi Hutan (HKI) untuk proyek pembangunan jalan tol, namun hal ini dipertanyakan mengingat adanya aktivitas mobil besar dan masyarakat umum yang bertransaksi di lokasi tersebut. Di lokasi lain di km 10, terdapat banyak titik galian sirtu dan tanah timbun yang diduga dimiliki oleh CV Piala dengan nama pemilik seperti SIAM, ANAS, dan RAIS.

Upaya untuk menegakkan hukum dalam hal ini segera muncul dari berbagai pihak, termasuk dari Praktisi Hukum Heri Antoni C, SH yang menekankan pentingnya tindakan tegas dari APH dan Dinas terkait. Diharapkan Kapolda Riau dapat mengambil langkah yang efektif untuk menertibkan kegiatan galian C ilegal berdasarkan UU Minerba nomor 04 tahun 2009. Menyikapi situasi ini, Heri Antoni C, SH menyatakan keprihatinannya terhadap peran APH yang dinilai belum cukup tegas dalam menangani masalah ini. Diharapkan penegakan hukum dapat segera dilakukan untuk melindungi alam dan lingkungan di Kampar dari kerusakan yang terlalu besar.

Menyikapi perkembangan terkait keberadaan galian C ilegal di Provinsi Riau, upaya bersama dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum dan penegak hukum diharapkan dapat mengendalikan aktivitas ilegal ini agar tidak mengancam kelestarian alam dan lingkungan yang berharga di daerah tersebut.