Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Gunung. Pria tersebut berinisial AT (39) ditangkap di salah satu Kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekitar pukul 20.45 WIB. Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Henry D.B. Tobing, menjelaskan bahwa AT warga Desa Lau Baleng ditangkap bersama barang bukti berupa 7 paket ganja kering siap edar dengan berat total 16,24 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pengedar ganja di Desa Tanjung Gunung. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Henry, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah dua hari mendapatkan informasi tersebut. Selain ganja, AT juga diamankan bersama uang tunai sebesar Rp.80.000 yang merupakan hasil penjualan ganja miliknya.
Saat ini, AT ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa AT akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut hingga ke akar masalah.