PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Ancaman Sanksi Komdigi Atas Konten Pornografi Anak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan sanksi administratif, termasuk denda, kepada platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu 4 jam setelah menerima laporan. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa melindungi anak dari dampak negatif internet merupakan prioritas utama, dan tidak akan ada toleransi bagi platform yang tidak mematuhi peraturan. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 mengatur bahwa penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) harus melakukan penghapusan konten yang melanggar aturan dalam waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital. Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya, seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal, dan makanan, obat, serta kosmetik ilegal. SAMAN adalah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif yang diluncurkan oleh Komdigi untuk memperkuat pengawasan moderasi konten di platform UGC dan menciptakan ruang digital yang aman. Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan UNICEF menunjukkan bahwa kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber masih tinggi, sehingga kebijakan progresif untuk keamanan digital menjadi penting. Komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga masyarakat dari konten negatif semakin diperkuat dengan implementasi SAMAN untuk memastikan lingkungan digital yang sehat dan aman.