Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (Dirut RSUP) Haji Adam Malik dengan inisial BP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018. Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap BP. Bersama-sama dengan tersangka lainnya, BP diduga memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara dan tidak membayarkan 12 transaksi yang seharusnya telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga, dana BLU tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 8.059.455.203 menurut perhitungan BPK RI. BP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sebelumnya, mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik dan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Kejari Medan.
Ini Alasan Mantan Dirut RSUP Adam Malik BP Ditetapkan Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Setiap individu berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga…

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) menyelenggarakan aksi damai di…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala…
Kolonel Inf Agustatius Sitepu, seorang perwira menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat (AD), akhirnya meraih gelar…