Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut Presidential Threshold, hal ini menjadi keputusan yang sangat berpengaruh terhadap dinamika politik nasional. Tindakan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana perubahan ini akan memengaruhi struktur politik di masa depan. Presidential Threshold adalah ketentuan yang menyebabkan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 20% kursi di parlemen atau 25% suara dalam pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Pembatalan aturan ini oleh MK telah menimbulkan perdebatan sengit apakah ini akan membuka pintu bagi kemungkinan partai politik yang lebih kecil untuk bersaing dalam pesta demokrasi di Indonesia. Menyusul keputusan MK ini, masih banyak pertanyaan yang muncul tentang bagaimana langkah-langkah selanjutnya akan diambil oleh pemerintah dan partai politik dalam menghadapi perubahan politik yang signifikan ini.
MK Cabut Presidential Threshold: Penemuan Berpengaruh!

Read Also
Recommendation for You

Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun 2025 sebentar lagi akan dibuka, dan bagi para…

KPK mengungkapkan bahwa dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 123 telah menyampaikan LHKPN mereka….

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah mencapai tahap pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil…

Helikopter militer Black Hawk yang dibuat dan diproduksi oleh Sikorsky Aircraft telah menjadi salah satu…