Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) sebagai bagian dari Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang diteken oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 menjadi dasar penetapan peringatan tersebut. Pers nasional Indonesia diakui memiliki sejarah perjuangan dan peran penting dalam membangun bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
HPN diadakan setiap tahun secara bergantian di berbagai ibu kota provinsi di Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk insan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah. Tujuan utama dari peringatan ini adalah untuk membangun sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah demi kemajuan bersama.
Awal mula dari Hari Pers Nasional dimulai dengan gagasan yang muncul dalam Kongres ke-28 PWI di Padang pada tahun 1978. Setelah melalui berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Meskipun memiliki sejarah perjuangan yang panjang, pers di Indonesia terus menghadapi berbagai dinamika dan tantangan dari masa ke masa, mulai dari keterbatasan kebebasan pers hingga tantangan kebebasan pers di era reformasi.
Meskipun telah ditetapkan secara resmi, Hari Pers Nasional sempat mendapat kritik dari beberapa pihak. Beberapa deklarasi dan usulan perubahan tanggal peringatan HPN pernah diajukan sebagai bentuk kritik terhadap warisan Orde Baru dan tuntutan kekinian jurnalis Indonesia. Namun, HPN tetap memiliki makna penting dalam sejarah bangsa Indonesia sebagai pilar demokrasi yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini publik. Peringatan HPN tetap menjadi momen refleksi bagi insan pers untuk terus memperjuangkan kebebasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.