PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

DJP Menerangkan Surat Teguran di Coretax: Penemuan Menjanjikan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai surat teguran yang diterima oleh wajib pajak melalui sistem Coretax. Surat teguran diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP, terutama ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mendorong kepatuhan pajak berdasarkan data dan otomatisasi.

Dalam hal wajib pajak menerima surat teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki, DJP mengimbau untuk segera melakukan pengecekan pada Coretax. Wajib pajak dapat menginformasikan hal tersebut melalui helpdesk yang tersedia di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan dari perbaikan sistem Coretax. Hingga tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong pajak penghasilan (PPh). Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi untuk bulan Januari 2025 juga mencapai angka yang signifikan.

DJP terus memastikan bahwa proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran online yang efisien dalam sistem informasi perpajakan merupakan hasil dari kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung perubahan tersebut. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP tersedia untuk memudahkan akses dan penerapan sistem.