PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Kenapa UKW Tidak Penting dalam Menjadi Wartawan: Penemuan Terbaru

Setiap individu berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga tertentu, termasuk Dewan Pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya tidak mengharuskan perusahaan pers untuk mendaftar ke Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa setiap perusahaan pers yang memenuhi syarat hukum Indonesia dan secara teratur menjalankan tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai perusahaan pers meskipun belum terdaftar resmi di Dewan Pers.

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers menyatakan hal ini, bersamaan dengan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, menurut Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, bertugas untuk mendata perusahaan pers. Sebagai tambahan, ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, menjelaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak menjadi syarat mutlak untuk seseorang menjadi wartawan di Indonesia.

Meskipun UKW diatur oleh Dewan Pers, bukanlah suatu keharusan menurut Undang-Undang. Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa banyak wartawan di Indonesia belum mengikuti atau lulus UKW, namun tetap melakukan tugas jurnalistik. Meskipun seorang wartawan sudah lulus UKW, itu belum menjadi jaminan akan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.

Kamsul Hasan menegaskan bahwa banyak wartawan yang sudah lulus UKW namun kualitas jurnalistiknya rendah, sebaliknya ada juga wartawan yang belum mengikuti UKW namun menghasilkan karya berkualitas. Ia juga menduga bahwa kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan non-UKW hanya untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka. Para pimpinan lembaga pemerintah yang tidak mempermasalahkan status UKW atau non-UKW pada wartawan umumnya hanya ingin menjaga masa jabatan mereka.