Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah mencapai tahap pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Seiring dengan hal tersebut, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Berdasarkan aturan yang tercantum dalam pasal 22A, pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 7 Februari 2025, yang juga telah diresmikan sebagai momen pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Jadwal pelantikan ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah. Keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadwalkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada awal bulan Februari 2025. Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Penjadwalan pelantikan kepala daerah ini dipertimbangkan dengan memperhitungkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan, sehingga memberikan cukup waktu bagi proses hukum dan administrasi sebelum dilakukannya pelantikan resmi. Namun, jadwal pelantikan dapat berubah apabila terjadi sengketa hasil pemilihan yang diperiksakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum batas waktu 18 Desember 2024. Proses penyelesaian sengketa oleh MK dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.