Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah memulai kajian terhadap aturan yang melarang anak-anak untuk mengakses media sosial sebelum waktunya. Pada Kamis (6/2), Komdigi menggelar diskusi dengan beberapa ahli, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan para akademisi dari berbagai universitas, dalam rapat pembahasan perlindungan anak di ruang digital. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak, karena ruang digital dianggap tidak aman bagi pengguna yang masih berusia anak-anak.
Meutya menjelaskan bahwa ternyata sebanyak 24 persen anak pernah bertemu dengan orang yang pertama kali dikenalnya melalui internet, dan 2 persen di antaranya telah menjadi korban ancaman atau pemerasan terkait dengan aktivitas seksual. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan digital saat ini masih memiliki risiko yang cukup tinggi tanpa pengawasan yang ketat. Meskipun demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk memutuskan hubungan anak-anak Indonesia dengan internet.
Regulasi aturan ini dipandang sebagai wujud nyata dari perlindungan generasi penerus bangsa, sekaligus sebagai upaya menyusun arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan anak di dunia digital. Aturan tersebut diharapkan dapat selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan, dan akan menjadi bagian dari turunan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Perundangan Sistem Elektronik.
Selain itu, dalam proses kajian aturan tersebut, salah satu poin yang dipertimbangkan adalah regulasi terkait batasan usia untuk mengakses media sosial, sehingga dapat mencegah anak-anak terpapar dengan konten digital yang tidak sesuai. Kondisi platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga menjadi fokus, dengan mempertimbangkan profil risiko yang mungkin ditimbulkan. Selain itu, pihak terkait juga membahas mengenai kewajiban platform dalam mengupgrade teknologinya agar dapat memastikan pengguna tidak memalsukan usia mereka.
Proses kajian ini juga melibatkan pihak terkait untuk memberikan literasi dan edukasi kepada pengguna, sehingga pemahaman tentang implikasi digital dapat meningkat. Seluruh upaya ini dilakukan dalam rangka perlindungan anak-anak dan menyesuaikan arahan yang diberikan oleh Presiden. Aturan tersebut diharapkan dapat segera disahkan setelah melalui proses evaluasi dan penyempurnaan.