Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data segera rampung dalam beberapa bulan mendatang. Pembentukan badan ini dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan melawan konten negatif. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar. Badan Perlindungan Data ini harus selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024. Meutya menyebut Kemenko Polkam bertanggung jawab dalam proses pembentukan badan tersebut. Selain itu, Meutya menyoroti pentingnya Badan Perlindungan Data sebagai pondasi dalam menghadapi tantangan keamanan digital. Pemerintah juga fokus pada infrastruktur digital, perlindungan data, ekosistem digital, dan literasi digital. Setiap orang diharapkan menjadi benteng untuk melindungi diri sendiri di ruang digital. Acara Digital Creative Leadership Forum bisa disaksikan di CNN Indonesia TV dan YouTube CNN Indonesia.
Badan Perlindungan Data Indonesia Segera Rampung

Read Also
Recommendation for You

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan akan dampak buruk krisis iklim bagi warga Jakarta….

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa tahun 2024 akan mengalami anomali suhu sebesar…

Sebuah fenomena menarik tengah terjadi di China, di mana perempuan muda tengah menunjukkan minat yang…

Aplikasi pesan instan WhatsApp tidak hanya digunakan untuk berkirim pesan teks, tetapi juga untuk mengirim…

NASA membatalkan rencana mendaratkan perempuan pertama dan orang dengan kulit non-putih pertama di Bulan sebagai…