Tidak ada rencana penghapusan subsidi BBM, dan mekanisme terkait perlu persetujuan DPR RI. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa langkah penghapusan subsidi harus melalui proses persetujuan dari anggota DPR. Menurut beliau, subsidi BBM merupakan bagian integral dari APBN dan Presiden Prabowo menegaskan pentingnya melindungi kebutuhan masyarakat kecil. Hal ini sebagai tanggapan terhadap spekulasi tentang penghapusan BBM bersubsidi. Bambang menekankan bahwa subsidi BBM tidak bisa dihilangkan tanpa diskusi di legislatif, dan Presiden Prabowo ingin memastikan subsidi diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Perlu adanya penataan dalam penyaluran subsidi BBM agar tepat sasaran.
Dalam konteks lain, Bambang menyatakan bahwa pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, bukanlah tentang penghapusan subsidi, namun lebih ke arah perbaikan skema subsidi agar tepat sasaran. Luhut menegaskan bahwa ke depannya subsidi tidak lagi berdasarkan komoditas, melainkan diberikan kepada penerima melalui Bantuan Langsung Tunai. Diharapkan dalam dua tahun ke depan bisa terwujud harga BBM yang sama dan subsidi akan diberikan kepada yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, Luhut memberikan indikasi bahwa dalam dua tahun ke depan atau tahun 2027, tidak akan ada lagi subsidi BBM dan semua diharapkan berlaku harga yang sama. Subsidi akan berbasis pada penerima berupa BLT. Sehingga, perlu adanya penyesuaian agar subsidi BBM tepat sasaran.