PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

24 Daerah Pilkada 2024: Daftar PSU Menjanjikan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengambil langkah tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 lainnya harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu diminta untuk supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak.

Keputusan ini penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip luber dan jurdil. Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU telah diumumkan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pada sisi lain, 9 daerah memiliki perkara yang ditolak oleh MK, sedangkan 5 perkara PHPU Kada tidak dapat diterima.

Bawaslu bersama KPU akan memastikan proses PSU dan tahapan pemilu selanjutnya berjalan sesuai hukum yang berlaku. Keputusan MK ini menjadi pengingat agar seluruh penyelenggara pemilu memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan transparan. Penyelenggara pemilu pun diingatkan untuk memastikan prinsip-prinsip luber dan jurdil terlaksana dengan baik.

Source link