Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengenai optimisme terhadap minat pelaku jasa keuangan untuk bergabung dalam ekosistem bank emas dan usaha bulion di Indonesia semakin meningkat telah menarik perhatian. Hingga saat ini, hanya dua pelaku jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha bulion di Indonesia dari OJK, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mahendra Siregar menyatakan bahwa pendirian usaha bulion atau bank emas merupakan bagian dari upaya pendalaman produk dan industri jasa keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui langkah ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, memperkuat likuiditas pelaku jasa keuangan, dan mendukung aktivitas ekonomi di sektor riil. OJK membuka pintu bagi semua pelaku jasa keuangan yang tertarik untuk bergabung dalam ekosistem bulion dalam negeri asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Saat ini, izin usaha bulion yang dikeluarkan oleh OJK mencakup lima jenis kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, termasuk penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya oleh lembaga jasa keuangan.
Dalam upaya mendukung hilirisasi yang dicanangkan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia sebagai langkah awal. Peresmian tersebut dilakukan di Gade Tower Jakarta dengan harapan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Prabowo menegaskan pentingnya langkah ini dalam meningkatkan pengendalian stabilitas moneter dan menuju kemandirian ekonomi. Semua hal tersebut merupakan ikhtiar untuk memajukan sektor keuangan dan ekonomi di Indonesia.