PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

OJK Mendorong Penerapan Panduan KPK untuk Strategi Anti-Fraud

Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyarankan agar pelaku jasa keuangan dapat menggunakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cara untuk mematuhi strategi anti-fraud. Selain sertifikasi internasional, penggunaan PANCEK KPK juga bisa menjadi solusi. OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Penerapan Strategi Anti-Fraud (SAF) bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.

Sophia mengungkapkan bahwa saat ini hanya 73 lembaga jasa keuangan yang telah memiliki sertifikasi manajemen antipenyuapan sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2024. Dengan menggunakan panduan dari KPK, diharapkan lebih banyak lembaga jasa keuangan dapat memenuhi ketentuan yang ada. OJK memiliki empat pilar strategi anti-fraud, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Selain itu, OJK juga telah menerapkan kebijakan terkait perlindungan nasabah untuk menghadapi risiko serangan siber yang semakin meningkat. Berbagai kebijakan ini termasuk penyusunan panduan resiliensi digital bagi perbankan, penerapan regulatory sandbox untuk inovasi teknologi keuangan, dan penguatan tata kelola teknologi informasi.

Tindakan OJK ini diatur dalam beberapa POJK, antara lain POJK Nomor 11/POJK.03/2022, POJK Nomor 4/POJK.05/2021, dan POJK Nomor 75/POJK.03/2016. Sophia berharap regulasi hukum dan etika di sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan untuk menciptakan ekosistem yang sehat, efisien, dan berintegritas dalam sektor jasa keuangan.

Source link