Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital, termasuk aplikasi media sosial, untuk mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Tujuan dari kewajiban klasifikasi ini adalah untuk menetapkan kategori layanan yang boleh diakses oleh anak-anak sesuai dengan tingkat risikonya. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa aturan ini sedang dalam proses penggodokan oleh pihak Kementerian.
Fifi mengungkapkan pentingnya penilaian risiko produk dalam melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang berbahaya. Dengan semakin bertambahnya pengguna layanan digital yang merupakan anak-anak, klasifikasi layanan PSE menjadi hal yang mendesak untuk diatur dalam perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini juga mempertimbangkan aspek kognitif dan sosial anak dalam mengevaluasi risiko konten digital seperti pornografi, kekerasan, dan kecanduan.
Pemerintah sejak tahun 2023 telah mempersiapkan regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital, yang kemudian terus berjalan selama transisi dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) ke Kabinet Merah Putih (KMP). Komdigi telah melakukan sejumlah Focus Group Discussion (FGD) pada tahun 2025 untuk menyelesaikan regulasi ini, melibatkan akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak untuk memberikan masukan. Selain itu, Komdigi juga mengundang anak-anak untuk berbagi pengalaman mereka terkait pembatasan akses media sosial. Dengan demikian, upaya melindungi anak di ruang digital melalui klasifikasi layanan PSE menjadi langkah yang penting dan diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di era digital ini.