Pedoman Publisher Rights telah resmi diluncurkan, Senin (10/3) sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia, sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Atmojo. Pedoman ini dianggap sebagai panduan teknis untuk memastikan Pasal 5 Perpres dapat terlaksana dengan baik, sehingga menciptakan jurnalisme berkualitas dan industri media yang berkelanjutan.
Suprapto menyatakan bahwa pedoman ini merupakan langkah awal untuk menciptakan jurnalisme berkualitas di Indonesia dan membutuhkan kolaborasi serta dukungan dari semua pihak, termasuk platform digital. Proses penyusunan pedoman tersebut dimulai sejak Oktober dengan melibatkan pemangku kepentingan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria juga menyampaikan bahwa pedoman ini tidak hanya menjadi dasar hukum tetapi juga simbol komitmen bersama untuk memastikan kehadiran jurnalisme berkualitas di era distribusi digital.
Nezar menyoroti perubahan lanskap bisnis media akibat distribusi digital yang mengubah cara perusahaan media beroperasi. Transformasi digital tidaklah mudah, namun dibutuhkan ekosistem yang adil untuk menjaga keberlanjutan media. Sejumlah inovasi seperti media tanpa basis fisik yang hadir di platform digital seperti Instagram, TikTok, dan Youtube juga menjadi perhatian dalam upaya memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Dengan demikian, kehadiran Pedoman Publisher Rights menjadi langkah awal yang penting dalam mendukung berkembangnya jurnalisme berkualitas di Indonesia.