Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, dimana total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Seluruh Aparatur Sipil Negara akan menerima THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, penyaluran akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah setempat. Sementara, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, awal tahun ajaran baru sekolah.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menyambut mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Pemerintah juga mendorong untuk menegakkan aturan selama libur Lebaran guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.