PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan 17 Maret

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. THR tersebut direncanakan akan dibagikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 11 Maret.

Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah diresmikan yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pengaturan ini juga berlaku untuk ASN di daerah, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Sementara pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan.

Penyaluran THR direncanakan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Harapan Prabowo adalah agar kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengatur kebutuhan selama masa mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk sektor swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link