Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan ini disampaikan pada pertemuan di Istana Negara, dimana Prabowo menekankan pentingnya Menteri Keuangan memberikan tunjangan kinerja secara penuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, penerima THR di tingkat daerah akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Para pensiunan juga akan menerima THR yang setara dengan uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah disahkan oleh Prabowo. THR akan diberikan dua minggu sebelum Idulfitri pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, pada awal tahun ajaran baru. Seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah menyadari tingginya mobilitas masyarakat selama liburan ini, dan telah menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.