Ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara oleh Presiden Prabowo, keputusan ini merupakan titik akhir dari perdebatan seputar THR versus efisiensi anggaran. Keputusan ini mendatangkan kelegaan bagi 9,4 juta aparatur negara di seluruh Indonesia. THR akan dibayarkan dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur negara dengan menjamin pembayaran penuh THR, gaji ke-13, dan tambahan berupa tunjangan kinerja 100 persen saat Lebaran. Kebijakan ini mencerminkan perhatian mendalam pemerintah terhadap ASN, TNI, dan Polri yang merupakan tulang punggung keamanan nasional. Namun, perlu dipertimbangkan bagaimana kebijakan ini memengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan tanpa mengorbankan sektor lain yang juga penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kritik juga muncul terkait keseimbangan antara pemberian insentif kepada aparatur negara dengan kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Selain kebijakan yang berfokus pada ASN, saran juga diajukan untuk memberikan insentif bagi sektor swasta agar mereka dapat memberikan THR dan tunjangan yang layak kepada karyawan, mendorong kesejahteraan masyarakat secara lebih luas. Transparansi dalam sumber pendanaan kebijakan ini juga penting untuk menghindari spekulasi yang merugikan.
Selain itu, kebijakan ini harus disertai dengan reformasi birokrasi yang lebih dalam untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik. Fokus pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara harus diimbangi dengan peningkatan kinerja mereka. Tanpa peningkatan birokrasi, kebijakan ini dapat dianggap sebagai beban fiskal belaka. Perhatian lebih luas terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan juga penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan sosial di tengah rakyat.