Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki keterbukaan terhadap peluang untuk mengakomodasi model inovatif lain dalam regulatory sandbox, dengan memperhatikan prinsip mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. OJK juga menyatakan kesiapannya untuk membuka kategori baru dalam regulatory sandbox untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.
Menurut Hasan, OJK terus berkomitmen untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui regulatory sandbox. Kategori agregator dan innovative credit scoring telah memberikan manfaat bagi industri keuangan. Dengan tingginya minat dari pelaku industri terhadap sandbox, OJK melihat antusiasme dari penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif di dalam ekosistem yang terkontrol.
Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga Februari 2025, OJK telah menerima banyak permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari 218 kali permintaan konsultasi tersebut, lima di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox. Proses evaluasi masih berlangsung untuk tiga permohonan peserta baru, yang mencerminkan relevansi regulatory sandbox dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia.
OJK berencana untuk terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, regulatory sandbox menjadi instrumen yang relevan dalam mendukung perkembangan inovasi di sektor keuangan digital Indonesia.