Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang hari raya. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, di Jakarta pada Kamis (27/3). Tindakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat di tengah suasana libur panjang. Penyusunan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan memastikan keteraturan dalam pelaporan pajak di masa libur. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pembayar pajak dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang ada.
Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar & Laporkan Pajak

Read Also
Recommendation for You

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkirakan tambahan likuiditas Rp25 triliun yang telah ditempatkan…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyediakan insentif bagi lembaga keuangan untuk mendukung penyaluran pembiayaan…

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar bersih dari pasar keuangan domestik sebesar Rp8,12…

Bangunan rumah tempat tinggal memiliki efek yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Kepala Badan Pusat…