Berita  

Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar & Laporkan Pajak

Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang hari raya. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, di Jakarta pada Kamis (27/3). Tindakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat di tengah suasana libur panjang. Penyusunan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan memastikan keteraturan dalam pelaporan pajak di masa libur. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pembayar pajak dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang ada.

Source link