Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan usia pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia. Menurut Menkomdigi RI Meutya Hafid, pembatasan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan usia tumbuh kembang anak. Meskipun usia legal untuk dianggap dewasa di Indonesia adalah 18 tahun, aturan ini lebih berfokus pada tumbuh kembang anak. Platform dengan risiko rendah dapat diakses mandiri oleh anak usia 13 tahun, sedangkan platform dengan risiko kecil sampai sedang dapat diakses oleh anak usia 16 tahun. Anak usia 16 hingga 18 tahun dapat mengakses platform secara penuh dengan pengawasan orang tua. Lebih lanjut, Peraturan Menteri akan mengatur platform-platform tersebut secara rinci. Selain pembatasan usia, aturan ini juga mencakup larangan penggunaan anak sebagai komoditas, perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersil atas anak, dan sanksi bagi pelanggar. Peraturan tersebut juga melarang profiling data anak. Semua langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif dan potensi risiko dalam penggunaan akun digital.
RI Batasi Usia Anak di Medsos: Pentingnya Tumbuh Kembang

Read Also
Recommendation for You

China diprediksi akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan perang dagang Presiden Amerika Serikat yang merembet ke…

Fitur voice note di WhatsApp yang tidak mengeluarkan suara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Voice…

Pasijah (55) tinggal di lingkungan yang dikelilingi oleh pohon Bakau dan tidak memiliki rencana untuk…

Astronot tertua NASA, Don Pettit, merayakan ulang tahun ke-70 dengan kembalinya ke Bumi setelah menyelesaikan…