PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

Cara Menghitung Pajak Setelah Melaporkan SPT 12,34 Juta

Pada 1 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah mencapai 12,34 juta. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyebutkan bahwa sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui sarana elektronik. Dari total tersebut, 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Selain itu, sebanyak 446,23 ribu SPT dilaporkan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak. Pemerintah juga telah menghapus sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025, sebagai pertimbangan adanya libur panjang seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan yang semula pada tanggal 31 Maret telah diperpanjang hingga 11 April 2025. DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukannya. Atas kepatuhan dan kerjasama wajib pajak, DJP menyampaikan terima kasih.

Source link