Pemerintah Aceh Tengah telah menindaklanjuti laporan tentang pengelola wisata di Kecamatan Bebesen yang menggunakan tiket masuk dan karcis parkir ilegal. Pada hari Minggu, Dinas Pariwisata, BPK Aceh Tengah, dan Satpol PP memberikan edukasi serta peringatan kepada pengelola untuk memastikan media pungut yang digunakan telah disahkan sesuai dengan peraturan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi kabupaten. Tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga ketertiban dalam pengelolaan wisata di daerah tersebut. Penegakan aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan perlindungan hukum bagi pengunjung wisata. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan wisata yang aman, teratur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Aceh Tengah Berantas Penggunaan Tiket Ilegal di Lokasi Wisata

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia telah mengajukan proposal negosiasi tarif kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan juga memperkuat…

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, telah resmi membentuk panitia seleksi pengurus baru Bank…

Menurut Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, transaksi produk Tabungan Emas Pegadaian diperkirakan akan…

PT Sucorinvest Asset Management mengajak masyarakat dan investor untuk memahami arah kebijakan pemerintah dan kondisi…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi atau mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak…