Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai bahwa wacana pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan langkah mundur karena dapat mengganggu industri komponen lokal dan investasi di Indonesia. Sebagaimana diungkapkan oleh Heru, pelonggaran TKDN dapat membuat Indonesia hanya menjadi pasar tanpa adanya investasi besar dan pembukaan lapangan kerja.
Menurut Heru, relaksasi TKDN terhadap produk elektronik sebagai bagian dari negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat memiliki dampak baik dan buruk. Meskipun salah satu keuntungan dari relaksasi ini adalah bisa memperlihatkan komitmen Indonesia dalam membuka pasar dan mengurangi hambatan perdagangan yang dapat melunakkan posisi Presiden AS Donald Trump, namun juga dapat menyebabkan industri komponen lokal terkendala.
Dalam kerangka ini, Heru menyarankan untuk fokus pada inovasi dengan meningkatkan TKDN untuk menghasilkan produk bernilai tinggi, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Vietnam. Demikian pula, Indonesian Digital & Cyber Institute (IDCI) menyarankan pemerintah untuk mengembangkan pendekatan TKDN 2.0 yang melibatkan riset dan inovasi untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia.
Mereka juga menekankan bahwa kebijakan relaksasi TKDN seharusnya diiringi oleh prasyarat yang ketat, seperti kewajiban alih teknologi, kolaborasi riset, dan pelibatan tenaga kerja lokal untuk memastikan kedaulatan digital dan keamanan nasional tidak terancam. Dalam konteks ini, pelonggaran TKDN seharusnya tidak menjadi kemunduran, melainkan jembatan negosiasi dengan persyaratan yang kuat untuk memperkuat fondasi kemandirian dan pembangunan pusat inovasi bersama di Indonesia.