Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong masyarakat untuk beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa peraturan tersebut sudah dikeluarkan untuk mendukung migrasi ke eSIM. Meskipun tidak semua ponsel di Indonesia saat ini mendukung teknologi eSIM, namun yang telah kompatibel disarankan untuk segera melakukan migrasi.
eSIM dipandang sebagai solusi untuk mengatasi masalah keamanan data, termasuk penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor seluler. Dengan adanya teknologi biometrik, penyalahgunaan NIK dapat signifikan tereduksi. Diperkirakan pada tahun 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global akan mencapai 3,4 miliar unit.
Menkomdigi Meutya tidak menjadikan migrasi ke eSIM sebagai kewajiban, namun ia menyoroti insentif dan keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat dengan beralih ke teknologi tersebut. Keutamaan migrasi ke eSIM adalah untuk meningkatkan keamanan data, melawan penipuan, phishing, dan penyalahgunaan NIK. Penyalahgunaan NIK masih menjadi perhatian, dimana satu NIK bisa digunakan untuk registrasi hingga 100 nomor, meningkatkan risiko kejahatan.
Dengan demikian, eSIM dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat keamanan data dalam industri telekomunikasi. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan NIK dan memberikan perlindungan tambahan terhadap data masyarakat. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya migrasi ke eSIM sebagai langkah proaktif untuk melindungi data pribadi dan mengurangi potensi penyalahgunaan informasi sensitif.