Ponsel di Indonesia kini semakin mendukung teknologi embedded SIM atau eSIM yang memungkinkan pengguna untuk menerima jaringan seluler tanpa perlu kartu SIM fisik. eSIM merupakan versi digital dari kartu SIM konvensional yang biasa digunakan. Aktivasi eSIM dapat dilakukan baik di ponsel baru maupun ponsel lama.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika aktif mendorong penggunaan eSIM dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan hukum pertama yang mendorong masyarakat untuk beralih ke teknologi eSIM yang lebih praktis dan aman.
Untuk mengaktifkan eSIM, pengguna perlu memastikan bahwa ponsel yang dimiliki mendukung teknologi eSIM. Beberapa perangkat seperti iPhone seri XS ke atas dan beberapa model ponsel Android tertentu telah mendukung eSIM. Cara aktivasi eSIM pada ponsel baru melibatkan langkah-langkah sederhana seperti membeli paket eSIM dari operator, memasukkan kode QR, dan mengikuti instruksi aktivasi.
Sementara itu, untuk ponsel lama, pengguna dapat melakukan migrasi dari kartu SIM fisik ke eSIM dengan mengunjungi gerai operator seluler atau melalui situs resmi operator seperti Telkomsel. Langkah-langkah migrasi antara lain memasukkan nomor ponsel, kode OTP, verifikasi data diri, dan mengaktifkan eSIM melalui langkah-langkah yang disediakan.
Setelah berhasil mengaktifkan eSIM, pengguna akan menerima kode QR yang berisi eSIM pada ponsel mereka. Dengan demikian, pengguna dapat menikmati keuntungan teknologi eSIM tanpa harus bergantung pada kartu SIM fisik. Hal ini semakin memudahkan pengguna dalam mengakses jaringan seluler dengan lebih praktis dan aman.