Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan dalam rangka membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang inklusif, yang berlangsung bersamaan dengan peringatan Hari Kartini. Friderica Widyasari Dewi dari OJK menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah salah satu dari sepuluh segmen prioritas yang diperluas oleh OJK untuk edukasi dan perlindungan masyarakat. Program Digiclass ini dirancang sebagai upaya berkesinambungan dalam memberikan konten sosial media yang kreatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tujuan dari program ini adalah menciptakan content creator yang dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten edukatif dan inspiratif. Acara Digiclass dengan tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas” di Jakarta dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas. Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans.
Para peserta Digiclass mendapatkan edukasi dan pelatihan mengenai produk dan layanan sektor keuangan, pentingnya waspada terhadap penipuan keuangan, serta bagaimana menjadi content creator yang bijak dalam memanfaatkan media sosial. Program ini juga mendapat dukungan dari Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi yang menyoroti pentingnya akses informasi bagi penyandang disabilitas.
Data dari Susenas menunjukkan bahwa penetrasi rekening di lembaga keuangan formal dan akses ke kredit masih rendah di kalangan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara sebagai upaya untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen penyandang disabilitas. Melalui berbagai program seperti GENCARKAN, OJK bertekad untuk meningkatkan penggunaan produk keuangan oleh kelompok penyandang disabilitas.
Dengan adanya program Digiclass dan upaya OJK dalam memperluas inklusi keuangan, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat terlibat dan mendapatkan manfaat dari layanan keuangan yang setara. Bahkan berbagai hasil inisiatif ini mengisyaratkan komitmen OJK sebagai Badan Publik Informatif dalam mendukung penyandang disabilitas untuk membangun kapasitas, memperoleh informasi, dan memanfaatkan peluang yang ada.