Fungsi dan Wewenang DPR vs MPR: Apa Bedanya?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki peran penting sebagai lembaga perwakilan rakyat. Meski seringkali disamakan, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, bertanggung jawab dalam pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran negara, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki kewenangan interpelasi, angket, dan hak untuk mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terjadi pelanggaran hukum yang serius. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.

Sementara MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi. Saat ini, MPR dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dijelaskan melalui komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR beranggotakan wakil rakyat dari partai politik hasil pemilu, sedangkan MPR adalah gabungan antara anggota DPR dan DPD. DPR lebih fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan MPR lebih menitikberatkan pada konstitusi, pelantikan Presiden, serta penentuan Ketetapan MPR.

Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link