Panduan Pemerintah Untuk Selamatkan Laut Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menerbitkan Panduan Analisis Biaya Manfaat Kawasan Konservasi. Panduan ini merupakan acuan dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, yang disusun bersama Konservasi Indonesia (KI), Rekam Nusantara Foundation, dan konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konservasi. Diluncurkan di Jakarta, panduan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi guna memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

Panduan ini memberikan peta jalan yang jelas dan praktis dalam melakukan analisis biaya dan manfaat untuk perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi, terutama kawasan perairan atau Marine Protected Area (MPA). Dengan tujuan mendukung pemerintah Indonesia mencapai target global untuk melindungi 30 persen perairan Indonesia sebagai kawasan konservasi pada tahun 2045.

Direktur Konservasi Ekosistem Kementerian Kelautan dan Perikanan, Firdaus Agung, menegaskan bahwa ekspansi kebijakan tidak hanya tentang ekologi, tetapi juga aspek yang lebih luas, seperti manfaat sosial ekonomi. Menurutnya, penting untuk mengukur dan menyosialisasikan manfaat sosial ekonomi dari kawasan konservasi untuk memastikan investasi yang diperlukan dapat dikembalikan dengan manfaat yang lebih besar.

Pemerintah telah menetapkan Visi MPA 30×45 sebagai langkah menuju target kawasan konservasi. Pengelolaan yang efektif menjadi kunci utama, yang tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati tetapi juga memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dalam konteks ini, pendanaan yang berkelanjutan menjadi hal penting untuk memastikan program-program konservasi dapat berjalan optimal.

Panduan yang diterbitkan oleh KKP bertujuan untuk memberikan metodologi yang jelas dalam mengestimasi biaya pendirian dan pengelolaan kawasan konservasi serta manfaat yang dapat diperoleh. Diharapkan panduan ini dapat digunakan oleh berbagai pihak terkait dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.

Source link