Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini dirancang untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances) berjalan dengan baik. Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga eksekutif bertanggung jawab dalam menjalankan undang-undang serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan menteri dalam kabinet. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik.
Di sisi lain, lembaga legislatif merupakan pembentuk undang-undang di Indonesia yang terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. Fungsi utama lembaga legislatif adalah legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif.
Selain itu, lembaga yudikatif berperan sebagai penegak hukum dan konstitusi berdasarkan UUD 1945. Kekuasaan yudikatif di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang khusus terkait kasasi, peninjauan kembali, serta uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama dalam menjalankan sistem pemerintahan demokratis. Dengan lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan, ketiganya harus bekerja secara seimbang dan saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah prinsip dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara.