Berita  

Reasuransi iHFW catat premi Rp5,46 triliun Feb 2025

Pada bulan Februari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa pendapatan premi reasuransi telah mencapai Rp5,46 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 20,36 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Meskipun demikian, Ogi optimis bahwa di akhir tahun 2025, industri reasuransi akan kembali menunjukkan pertumbuhan positif.

Industri reasuransi saat ini menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks, terutama terkait dengan hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik. Fenomena hardening market, khususnya terjadi di sektor properti dan engineering, sementara kapasitas reasuransi dalam negeri masih terbatas. Seiring dengan hal tersebut, OJK mengharapkan perusahaan reasuransi dalam negeri dapat mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri dengan meningkatkan modal dan kemampuan tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko. Pembentukan perusahaan reasuransi besar domestic juga menjadi opsi yang diusulkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 106 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diwajibkan. Dari total 144 perusahaan yang beroperasi, mereka diharapkan dapat memenuhi persyaratan ini paling lambat pada tahun 2026. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan industri asuransi dan reasuransi di tanah air.

Source link