Berita  

Strategi Pengelolaan Risiko OJK untuk Antisipasi Perlambatan Ekonomi

OJK memberikan imbauan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola risiko guna mengantisipasi perlambatan ekonomi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengingatkan bahwa perlambatan ekonomi dapat berdampak pada kinerja LJK non-bank seperti dana pensiun dan asuransi. Perlambatan ekonomi bisa menyebabkan penurunan imbal hasil investasi bagi dana pensiun, yang kemudian mempengaruhi kemampuan dana pensiun untuk memenuhi kewajiban di masa depan. Selain itu, dalam industri asuransi, dampak perlambatan ekonomi bisa terlihat dari hasil investasi produk unit link yang terpengaruh dan peningkatan risiko klaim atau penarikan tunai. Daya beli masyarakat yang menurun juga dapat mengurangi permintaan produk asuransi, terutama yang berbasis investasi. Hal ini mendorong LJK nonbank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan menciptakan inovasi dalam produk mereka. Perkembangan perekonomian global yang tidak stabil karena kebijakan tarif impor Amerika Serikat dan perang dagang Amerika-China telah menyebabkan sejumlah lembaga keuangan internasional merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi di berbagai negara. Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan Bank Dunia dan IMF meramalkan angka 4,7 persen dan OECD 4,9 persen. OJK mencatat bahwa aset industri asuransi dan dana pensiun mengalami kenaikan pada tahun tersebut, menunjukkan pertumbuhan yang terjadi dalam sektor tersebut.

Source link