Berita Terbaru: Komdigi Tutup Layanan Worldcoin dan World ID di Bekasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil setelah viral PSE tersebut menawarkan Rp800 ribu kepada individu yang bersedia merekam data retinanya. Insiden tersebut terjadi di Bekasi dan menyebar luas di media sosial. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Komdigi juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.

Pemeriksaan awal Komdigi menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sesuai dengan perundang-undangan. Sementara itu, Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi. Alexander menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital harus terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan mereka kepada publik. Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum untuk layanan digital dianggap serius.

Komitmen Komdigi adalah mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas untuk menjamin keamanan ruang digital nasional. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik. Sebelumnya, kasus viral di Bekasi tentang perekaman data retina dengan imbalan Rp800 ribu dari Worldcoin dan WorldID mencuat di media sosial. Foto antrean warga di depan gerai “World” di Jalan Raya Narogong turut menjadi sorotan.

Source link