Pedagang aset keuangan digital di Indonesia memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri, seperti yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. Selain Tokocrypto yang terafiliasi dengan Binance, terdapat dua pedagang aset kripto lainnya yang memiliki afiliasi dengan entitas luar negeri. Informasi ini diperoleh melalui laporan keuangan audited dari masing-masing pedagang aset keuangan digital sebagai bagian dari proses Know Your Entity (KYE). Proses KYE dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dua entitas perdagangan aset kripto lain yang terafiliasi dengan entitas luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura dan memiliki izin untuk beroperasi di sejumlah negara di Asia. Sementara BTSE Indonesia terafiliasi dengan BTSE Holdings Ltd yang terdaftar di kawasan Afrika Timur. OJK telah mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan hubungan afiliasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Setiap pedagang aset kripto diwajibkan melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi kepada OJK.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal terhadap pasar aset kripto domestik. OJK terus mengawasi dinamika perdagangan aset kripto di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan sektor keuangan digital. Selain itu, upaya untuk meningkatkan pemahaman dan regulasi terkait aset kripto juga terus dilakukan. Seluruh langkah ini dilakukan demi memastikan pasar aset kripto Indonesia tetap stabil dan berintegritas di masa depan.