UU PDP Disahkan: Dampak dan Kelanjutannya Setelah 2 Tahun

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan lebih dari dua tahun lalu. Namun, bagaimana nasib lembaga perlindungan data pribadi yang seharusnya bertanggung jawab dalam menegakkan aturan ini? Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU PDP masih dalam proses. Proses ini termasuk pembahasan rancangan peraturan pemerintah yang terdiri dari sekitar 200 pasal. Alex menyampaikan bahwa pembahasan pasal-pasal ini berlangsung hampir setiap minggu, namun saat ini baru mencapai pasal 90-an.

Meskipun belum ada aturan turunan yang disahkan, penegakan hukum terkait dengan isu Perlindungan Data Pribadi sudah berjalan. Menurut Alex, pihak kepolisian telah beberapa kali menangani kasus perlindungan data pribadi. Di sisi lain, proses harmonisasi aturan tersebut juga masih berlangsung di Kementerian Hukum. Alexander Sabar juga memberikan gambaran terkait Lembaga PDP yang akan dibentuk, yang akan beroperasi di bawah presiden sesuai dengan amanat UU PDP.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur mengenai “lembaga” yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan tersebut. Undang-Undang ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Dengan demikian, meskipun masih dalam proses pembahasan, langkah-langkah untuk menegakkan dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia telah dilakukan.

Source link