Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji potensi untuk mengembangkan dan meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa kajian itu bertujuan untuk mendorong inovasi di sektor jasa keuangan sambil memastikan perlindungan konsumen yang memadai dan stabilitas sistem keuangan nasional. Setelah kewenangan pengaturan aset kripto dialihkan kepada OJK pada Januari 2025, fokusnya saat ini adalah pengembangan ekosistem kripto dalam negeri. Mereka juga sedang melakukan benchmarking dengan negara lain yang sudah mengenal instrumen ETF kripto, seperti Thailand dan Korea Selatan, untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia. OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp32,45 triliun selama bulan Maret 2025 dengan jumlah konsumen sebanyak 13,71 juta. Ada 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan, dan OJK telah menyetujui izin dari 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Analisis Potensi ETF Kripto di Indonesia oleh OJK

Read Also
Recommendation for You

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini sedang dalam…

Laporan keuangan dari World Intellectual Property Organization (WIPO) diakui telah disajikan secara wajar oleh Badan…

Investor muda harus berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto dan tidak terjebak dalam FOMO, kata…