President Prabowo Boosts Performance Allowance for Youth and Sports Ministry

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025, yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Dengan regulasi ini, pegawai Kemenpora akan menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi, adalah penyesuaian pertama sejak tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kenaikan tunjangan tersebut. Ia berharap bahwa peningkatan ini akan memberikan motivasi kepada staf Kemenpora dalam mencapai visi Asta Cita Presiden.
Pengajuan kenaikan tunjangan kinerja sebenarnya bukan hal baru. Kemenpora sebelumnya telah mengajukan proposal pada 2020, tetapi tertunda akibat pandemi COVID-19. Permintaan yang serupa diajukan kembali pada 2022 namun belum disetujui karena proses penyederhanaan birokrasi yang belum sepenuhnya dilakukan.
Dalam menanggapi evaluasi tersebut, Kemenpora merilis Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 sebagai langkah reformasi birokrasi. Pada 2023, kementerian berhasil menyelaraskan 99 persen posisi fungsional. Berdasarkan pencapaian ini, proposal baru untuk penyesuaian tunjangan diajukan pada 2024.
Setelah melalui berbagai proses evaluasi, proposal akhirnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Presiden. Presiden Prabowo menandatangani regulasi ini pada 6 Mei 2025, dan Kemenpora tetap berkomitmen untuk mencapai tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam bidang olahraga dan pemuda.
Diharapkan dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini, pegawai Kemenpora akan semakin optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di sektor pemuda dan olahraga.

Source link