Pintu Meraih Penghargaan Kepatuhan Hukum di IRCA 2025
PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi crypto all-in-one, berhasil meraih penghargaan kepatuhan hukum Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) di sektor financial services non-bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025. Penghargaan diterima oleh General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal Pintu R Wisnu Renansyah Jenie dalam acara yang diselenggarakan di Jakarta.
Pintu menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan bursa kripto CFX. Dengan tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX dan menjadi perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Pintu menciptakan rasa aman bagi para pengguna dalam bertransaksi di platform mereka.
Arkka Dhiratara, CEO Hukumonline, memberikan apresiasi kepada Pintu sebagai pionir dalam kepatuhan hukum di industri kripto. Menyebutkan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh Pintu didorong oleh kombinasi komitmen, konsistensi, persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini. Di IRCA 2025, Pintu dan 106 perusahaan lainnya mengalami proses penilaian yang melibatkan tiga aspek penting: penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.
Dengan fokus pada kepatuhan hukum yang maksimal dan menyeluruh, Pintu berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Indonesia. Dengan penghargaan yang diraihnya, Pintu semakin memperkuat posisinya sebagai perusahaan crypto terdepan dan terpercaya yang selalu memprioritaskan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.