Berita  

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Capai 95,1% di DJP Kalselteng

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat bahwa hingga 27 Mei 2025, realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah mencapai 398.462 dari target 418.894, atau terealisasi sebesar 95,1 persen. Rincian tersebut menunjukkan bahwa SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) yang dilaporkan mencapai 372.658, sementara SPT tahunan PPh badan sebanyak 25.804. Di wilayah Kalimantan Selatan, jumlah SPT yang diterima mencapai 253.551, dengan perincian 236.418 SPT tahunan PPh OP dan 17.133 SPT tahunan PPh badan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, juga menyampaikan laporan terbaru mengenai penerimaan pajak hingga periode Mei 2025. Penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp2,68 triliun, mengalami kontraksi 16,29 persen. Sementara penerimaan PBB sebesar Rp33,26 miliar, mengalami kontraksi sebesar 71,52 persen disebabkan oleh penurunan pembayaran wajib pajak selain tahun berjalan. Adapun penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp629,99 miliar, mengalami kontraksi sebesar 134,56 persen karena peningkatan restitusi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,76 triliun, sementara penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp2,13 triliun. Penerimaan dari pajak lainnya sebesar Rp311,53 miliar, mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 8.753,76 persen dari penerimaan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, catatan realisasi pelaporan SPT tahunan dan penerimaan pajak tersebut menggambarkan kondisi terkini dari aktivitas perpajakan di Kalimantan Selatan dan Tengah. Masyarakat diharapkan terus mematuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link